Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | SASTRA N. PANJAITAN |
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi. 2. Melaksanakan urusan umum seperti Penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengatministrasian aset, inventarsisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum. 3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintah desa lainnya. 4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan. 5. Melaksanakan administrasi pemerintahan desa dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa. 6. Melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan. 7. Menyiapkan rancangan penyusunan produk hukum desa (peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa) 8. Menyiapkan rancangan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa (LPPDES) dan laoran keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa (LKPJ). 9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa. |
no description